Kemlu: RI tunggu komunikasi resmi terkait isu penghentian pinjaman AS

Jakarta – Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa Republik Indonesia hanya akan memberikan tanggapan melalui komunikasi resmi terkait isu penghentian hibah dan pinjaman AS yang diumumkan DPR Putih.

“Indonesia hanya akan memberikan tanggapan berdasarkan komunikasi yang disampaikan secara resmi, melalui jalur diplomatik atau jalur resmi lainnya, yang dibahas antara lembaga pemerintah kedua negara,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat. melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (29/1).

Rolliansyah menegaskan, Pemerintah Republik Indonesia tidak akan berspekulasi terhadap suatu isu yang masih sebatas pernyataan umum pemerintah negara lain dan tidak secara khusus ditujukan kepada Indonesia.

Seperti yang dilaporkan Anadolu, Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih mengeluarkan Angkaraja perintah untuk menangguhkan sementara semua hibah dan pinjaman federal, menurut siaran pers. memo internal yang dikirim pada hari Senin.

“Pada tahun fiskal 2024, hampir 10 triliun dolar AS (Rp. 162. “Dari 346 triliun rupiah ($1,346 miliar) yang dibelanjakan oleh pemerintah federal, lebih dari 3 triliun rupiah ($48,705 miliar) dialokasikan untuk bantuan keuangan federal, dalam bentuk hibah dan pinjaman,” demikian bunyi memorandum tersebut.

Gedung Putih menulis bahwa bantuan keuangan harus digunakan untuk memajukan prioritas pemerintahan, mengalokasikan pajak secara efisien Amerika yang lebih kuat dan lebih aman, mengurangi beban inflasi pada warga negara, meningkatkan efisiensi pemerintah, dan membuat Amerika lebih sehat.

Menurut dokumen tersebut, penangguhan tersebut juga berlaku untuk kegiatan lembaga lain yang mungkin terkait dengan perintah eksekutif, termasuk, namun tidak terbatas pada, bantuan keuangan untuk bantuan asing, organisasi nirlaba pemerintah (LSM), keragaman, kesetaraan dan inklusi. (DEI). program, ideologi gender, dan Kesepakatan Baru Hijau.

“Penangguhan sementara ini akan memberi waktu bagi pemerintahan untuk meninjau program-program lembaga tersebut dan menentukan penggunaan dana yang paling tepat, sesuai dengan hukum dan prioritas Presiden,” tambahnya.

Dalam nota dinas tersebut disebutkan, penghentian sementara tersebut berlaku mulai pukul 10.00 WIB, Selasa (28/1).