OJK terbitkan lima peraturan untuk dorong transformasi industri PPDP
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Baru yang bertujuan untuk mendorong transformasi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).
“Dengan diterbitkannya peraturan ini, OJK berharap dapat menciptakan industri PPDP yang lebih stabil dan transparan sehingga dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Tn. Ismail Riyadi di Jakarta, Jumat.
Ismail mengatakan, penerbitan lima POJK tersebut merupakan salah satu tujuan penyempurnaan ketentuan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, kelima POK tersebut bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sektor PPDP menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu POJK yang diterbitkan pada akhir tahun 2024 adalah POJK No. 34 Tahun 2024 tentang pengembangan kualitas sumber daya manusia bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjaminan, dana pensiun, dan lembaga khusus di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun ((POJK 34/2024).
Dengan ketentuan khusus mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia di sektor PPDP Melalui POJK 34/2024, OJK berharap hal tersebut dapat berkontribusi dalam mewujudkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, andal, kuat, dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat, seimbang, menyeluruh, dan berkelanjutan.
TIDAK Peraturan ini merupakan adaptasi dari enam KPMG yang berlaku mengenai pembubaran dan likuidasi dana. pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, perubahan ketentuan dana pensiun, persyaratan direksi dan dewan pengawas, penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah, dan tata kelola dana pensiun.
Substansi pokok yang diatur dalam POJK 35/2024 antara lain penambahan ketentuan mengenai muatan minimal pengaturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi wajibnya, tata kelola dana pensiun termasuk jumlah dan susunan pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas. Hukum Syariah, serta peraturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
POJK ketiga yang baru diterbitkan adalah Angkaraja POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang perubahan atas POJK Nomor 69/POJK. 05/2016 tentang penyelenggaraan kegiatan perusahaan perasuransian, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah (POJK 36/2024).
Substansi yang diatur dalam POJK 36/2024 meliputi penyesuaian ketentuan terkait perluasan bidang kegiatan, pekerjaan. bersama dengan pihak lain, perjanjian penyelesaian klaim, manajemen klaim, dan perjanjian pembagian risiko untuk produk asuransi kredit komersial. Selanjutnya, untuk mendukung pengembangan bisnis melalui pemanfaatan teknologi informasi pada proses bisnis perusahaan, diperlukan pula pengaturan layanan asuransi digital.
Jadi ada POJK no. 37 Tahun 2024 tentang perubahan atas POJK No. 17/POJK. 05/2017 tentang tata cara dan tata cara pemberian sanksi administratif di bidang perasuransian dan pemblokiran. Aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024).
KPK ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan mekanisme pengawasan berbasis risiko, termasuk penetapan status pengawasan dan mekanisme pemantauan.
Terakhir, POJK nomor 38 tahun 2024 tentang perubahan atas POJK nomor 28/POJK. 05/2015 tentang pembubaran, likuidasi dan kepailitan perseroan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).
Terbitnya POJK 38/2024 merupakan penyempurnaan atas ketentuan tersebut, khususnya untuk melengkapi dan memperjelas ketentuan mengenai susunan tim likuidasi, penggunaan hasil pembinaan dana penjaminan dalam pelaksanaan likuidasi, dan penambahan ketentuan. tentang tata cara penangguhan kewajiban pembayaran utang.