Bea Cukai Semarang fasilitasi pembebasan cukai 6,2 juta rokok ekspor
Semarang – Bea Cukai Semarang telah memberikan kemudahan dalam bentuk pembebasan cukai untuk ekspor 6,2 juta batang rokok yang ditujukan ke Malaysia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan di Semarang pada hari Rabu bahwa kemudahan ekspor ini hanya dapat digunakan oleh pabrik tembakau yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Pengusaha harus mengajukan permohonan untuk menetapkan tarif cukai tembakau yang akan diekspor kepada kepala bea cukai,” ujarnya Pttogel. Rokok sebanyak 6,2 juta batang tersebut diekspor oleh PT Bahtera Nusantara.
Dia menjelaskan bahwa 98 persen dari produk rokok yang diproduksi perusahaan itu ditujukan untuk pasar luar negeri. Selain Malaysia, ekspor rokok juga ditujukan ke Singapura, Dubai, dan Uni Emirat Arab.
Sumber tembakau premium yang digunakan untuk memenuhi permintaan produksi yang berorientasi ekspor berasal dari daerah seperti Lombok, Madura, dan Temanggung.
Budy menegaskan bahwa bea cukai berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap kebijakan yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi. “Bea Cukai Semarang bertekad untuk terus mendukung industri dan produk dalam negeri yang berkontribusi pada peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.