Efisiensi anggaran Kemkomdigi dapat penyesuaian jadi Rp3,84 triliun
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan usulan efisiensi pagu anggaran tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp4,49 triliun atau 58,17 persen telah direstrukturisasi atau disesuaikan oleh Kementerian Keuangan menjadi sebesar Rp3,84 triliun atau 49,57 persen.
“Hasil penyesuaian tersebut memungkinkan Kemkomdigi mengalami penyesuaian anggaran dengan efisiensi anggaran sebesar Rp3,84 triliun atau 49,57 persen dari pagu alokasi anggaran TA 2025,” Angkaraja kata Sekjen. Kementerian Komunikasi dan Digital Ismail, dipantau secara daring saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
Efisiensi tersebut dicapai menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK. 02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Ismaili menjelaskan berdasarkan surat menteri Nomor pendanaan S-867/MK. 02/2024, pagu anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2025 disetujui sebesar Rp7,73 triliun.
Menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan surat Menteri Keuangan No. S-37/MK. 02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan efisiensi sebesar Rp4,49 triliun atau 58,17 persen.
Namun setelah mendapatkan restrukturisasi atau penyesuaian dari Kementerian Keuangan, efektivitasnya Pagu anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2025 sebesar Rp3,84 triliun atau 49,57%.
Ismail menjelaskan, pengurangan efisiensi tersebut berasal dari pagu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Teknologi Informatika (BAKTI) dari efisiensi awal Rp2,7 triliun menjadi Rp2,. 04 triliun.
Hal ini dilakukan agar BAKTI dapat tetap memberikan pelayanan publik. Mengenai Efektivitas Pagu Anggaran Anggaran tahun 2025 sebesar Rp3,84 triliun tersebut berasal dari rupiah murni Rp503,28 miliar, PNBP Rp519,46 miliar, Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp773,25 miliar, dan PNBP-BLU Rp2,04 triliun.
Dengan demikian, sisa anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2025 setelah pelaksanaan sebesar Rp3,89 triliun. Anggaran tersebut, setelah dialokasikan untuk menutupi biaya pegawai dan biaya operasional kantor sebesar Rs 1,34 triliun, menyisakan surplus sebesar Rs 1,4 triliun. 2,547 triliun rupiah yang akan diredistribusikan berdasarkan prioritas untuk melanjutkan dukungan terhadap program kerja.
pemerintah.
Ismail juga menyampaikan bahwa efisiensi ini berdampak pada perbaikan bagan rencana anggaran menjadi lebih efektif dan efisien.
“Mungkin kita harus mengakui bahwa banyak usulan anggaran kemarin memang perlu ditata ulang untuk menciptakan ruang fisik yang lebih besar bagi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Ismail.
Wakil Ketua DPR RI Komisi Dave Laksono mengatakan, Komisi menyetujui rencana efisiensi anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.838.734. 158.000, atau 49,57% dari total pagu anggaran tahun anggaran 2025 atau sebesar Rp. 7.728.907.539. 000. ” Dengan demikian, batas anggaran yang dapat digunakan setelah efektif adalah sebesar Rp3.890.173.440. 000″, dadu.