Erick Thohir dapat mandat penuh mengawasi Danantara
Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan. Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Angkaraja Anagata Nusantara (BPI Danantara). Merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan BUMN, baik dari sisi operasional maupun pengelolaan dividen.
Pengesahan rancangan undang-undang (RUU). Tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003. Tentang badan usaha milik negara dalam undang-undang BUMN. Yang memberikan mandat kepada Erick untuk menjadi presiden. Dewan Pengawas Danantara.
Erick diposisikan secara strategis untuk memastikan bahwa operasi lembaga baru dapat berfungsi optimal.
“Transformasi BUMN melalui pendirian BPI Danantara merupakan upaya strategis dalam mendukung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan akan membantu membangun fondasi ekonomi yang kuat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. ” kata Erick di Jakarta. , Selasa.
Disetujuinya undang-undang ini tidak hanya menyoroti pembentukan BPI Danantara, tetapi juga membawa sejumlah pembaruan penting.
Salah satunya adalah penegasan bahwa pengelolaan aset BUMN dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Lebih lanjut, regulasi baru ini menaruh perhatian besar pada sumber daya manusia (SDM) BUMN.
Pemerintah, kata Erick, telah menekankan pentingnya memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas dan masyarakat setempat wajib diikutsertakan dalam BUMN.
Selain itu, pegawai perempuan didorong untuk menduduki posisi strategis, seperti direktur dan komisaris.
Erick mengatakan, RUU ini sekaligus menegaskan status aset BUMN sebagai kekayaan negara khusus, sehingga lebih fleksibel dalam melakukan aksi korporasi.
“Dengan berbagai ketentuan yang telah disepakati dalam amandemen ini, diharapkan BUMN semakin berdaya saing dan mampu mendukung tujuan tersebut. “Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Erick.
Pengesahan undang-undang ini mendapat respon positif dari banyak kalangan yang menilai langkah ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendorong peran strategis BUMN sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Pasal 3M Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan dewan pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai ketua dan anggota; Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan pejabat negara atau partai lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota.
Selanjutnya, sesuai Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, fungsi pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara meliputi persetujuan rencana kerja tahunan dan anggaran, serta indikator kinerja utama yang diusulkan oleh badan pelaksana. agen.
Dewan Pengawas juga akan menilai pencapaian indikator kinerja utama, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari lembaga pelaksana, dan meneruskan laporan pertanggungjawaban dari Dewan Pengawas dan lembaga pelaksana kepada Presiden.
RUU BUMN juga mengatur fungsi dan peran Menteri BUMN pada Pasal 3B. Dalam pasal ini, menteri tidak hanya menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan BUMN, tetapi juga memiliki kewenangan. menetapkan kebijakan, peraturan, dan pengawasan Badan.