Polisi ungkap kasus minyak goreng yang kemasannya diubah ke MinyaKita
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus minyak goreng merek Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek MinyaKita di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Isi minyak Guldap ini telah diganti atau kemasannya dialihkan ke minyak goreng MinyaKita,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, pada hari Kamis.
Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng dengan merek Guldap.
“Dua tahun setelah peluncuran, produk minyak goreng premium Guldap kurang mendapatkan respons positif dari masyarakat, atau dapat dikatakan kurang laku,” tambahnya Tvtogel.
Selanjutnya, pelaku usaha mulai mengambil keuntungan dari situasi ini dengan mengubah merek Guldap menjadi MinyaKita. Ade Safri juga menyebutkan bahwa untuk meraih keuntungan, pelaku usaha ini menggunakan beberapa modus operandi terkait kemasan botol yang digunakan.
“Desain kemasan botol ini diatur sedemikian rupa, sehingga meskipun terisi penuh, volume tidak akan mencukupi satu liter,” tuturnya. Selain itu, dalam kemasan botol tidak dicantumkan berat bersih atau netto dari produk minyak tersebut.
“Ini merupakan salah satu ciri dari minyak goreng merek MinyaKita yang palsu, di mana pelaku kejahatan tidak mencantumkan berat bersih atau netto dari produk ini,” ujarnya.
Selain itu, Ade Safri akan menyelidiki keberadaan label logo SNI yang ditempelkan pada botol minyak tersebut.
“Kami juga akan menginvestigasi mengenai izin edar BPOM, terdapat indikasi bahwa penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, yakni Sertifikat penggunaan SNI-nya,” jelasnya.
Termasuk juga izin dari BPOM. “Kami masih menyelidiki adanya kemungkinan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan bisnis ini,” katanya.
Dalam perkembangan kasus ini, Ade Safri menyampaikan bahwa mereka telah mengidentifikasi calon tersangka dan akan melakukan gelar perkara.
“Dugaan tindak pidana terkait dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf B, C dan atau UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 32 jo. 30 dan atau Pasal 31,” tutupnya.