Jakarta, 19 Maret 2026 — Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penetapan tersangka ini diumumkan pada 18 Maret 2026, menyusul penyerahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI.
Keempat prajurit yang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang terjadi pada 10 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Korban, Andrie Yunus, mengalami luka bakar kimia di wajah dan mata akibat cairan korosif yang disiramkan secara tiba-tiba. Ia sempat menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati dan kini dalam tahap pemulihan.
Menurut keterangan resmi Puspom TNI, motif pelaku masih dalam pendalaman mendalam. Investigasi awal menunjukkan adanya penguntitan terhadap korban sebelum insiden, yang terekam dalam rekaman CCTV. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit aktif TNI, sehingga penanganan sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit. “TNI tidak akan melindungi anggota yang melakukan tindak pidana. Proses hukum akan berjalan transparan dan adil untuk menjaga citra institusi serta kepercayaan masyarakat,” ujarnya melalui pernyataan resmi.
Kasus ini juga memicu reaksi luas dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis HAM. Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menelusuri kemungkinan adanya perintah atau keterlibatan pihak lain. Sementara itu, KontraS menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari advokasi perlindungan terhadap pembela HAM.
Penyelidikan masih berlangsung dengan pengumpulan bukti tambahan, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis forensik. Keempat tersangka saat ini ditahan di fasilitas militer untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo ketentuan pidana terkait.
Insiden ini menambah daftar kasus yang melibatkan oknum aparat keamanan dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menguji komitmen reformasi TNI di era pemerintahan baru. Pihak berwenang meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi hoaks yang dapat mengganggu proses hukum.