Jakarta, 9 Maret 2026 – Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan PNS. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 55 triliun, naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya (Rp 49 triliun).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pencairan THR sudah berlangsung secara bertahap sejak akhir Februari 2026. “Realisasi untuk pensiunan ASN, TNI/Polri mencapai Rp 11,4 triliun, diterima oleh sekitar 3,568 juta orang atau 93,55 persen dari total penerima. THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya cair Juni,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi.
Komponen THR 2026 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (untuk yang menerima)
Pencairan dilakukan tanpa potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan, dan bagi PNS pusat langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Sementara untuk daerah, bergantung pada APBD masing-masing instansi.
Mulai 1 Maret 2026, PNS Dapat 3 Benefit Tambahan: Uang Lembur, Makan Lembur, dan Paket Data Selain THR, para PNS juga mulai menikmati tiga tambahan penghasilan baru per 1 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan TA 2026. Benefit tersebut adalah:
- Uang lembur sesuai jam kerja ekstra
- Uang makan lembur
- Biaya paket data dan komunikasi untuk tugas dinas
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan produktivitas ASN di tengah tuntutan kerja yang semakin tinggi, terutama menjelang mudik Lebaran dan persiapan program prioritas pemerintah.