Unand tegaskan tidak toleransi dosen lakukan plagiarisme

Padang – Rektor Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Efa Yonnedi menegaskan sikap tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan plagiarisme yang dilakukan guru besar maupun pegawai di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.

“Sikap kami tegas karena Unand mengutamakan dan menjunjung tinggi integritas akademik,” kata Rektor Unand Efa Yonnedi menanggapi guru besar yang dinyatakan terbukti melakukan plagiarisme dan dijatuhi sanksi di Padang, Minggu.

Kanselir menyatakan untuk pertama kalinya Ketika mereka mendengar tentang dugaan plagiarisme yang dilakukan salah satu profesor, mereka segera membentuk komite kepatuhan etik yang beranggotakan 13 orang untuk menyelidiki tuduhan tersebut.

Komisi telah menyelesaikan tugas pengumpulan fakta dan bukti terkait dugaan plagiarisme pada tanggal 15 Agustus 2024. Meskipun tim ini dibentuk secara internal oleh fakultas, hasil investigasi serta simpulan dan rekomendasinya Pttogel telah disetujui oleh pimpinan universitas.

“Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata terbukti adanya plagiarisme dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Rektor Unand.

Atas kekhilafan tersebut, perguruan tinggi tertua di luar Jawa ini memberikan sanksi berupa pernyataan penyesalan secara terbuka oleh yang bersangkutan di hadapan pimpinan fakultas dan dewan fakultas.

Kedua, penghentian sementara fungsi penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama satu semester (Januari-Juni 2025). Penghentian sementara hak publikasi suatu karya Penghentian sementara pembayaran bonus secara ilmiah selama satu semester.

“Yang melakukan ini adalah guru-guru muda dan kami memberikan mereka bimbingan,” kata mantan konsultan Bank Dunia itu.

Menurutnya, penerapan sanksi tegas terhadap dosen hendaknya menjadi alarm atau peringatan bagi setiap dosen atau tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi agar tidak melakukan tindakan plagiarisme.

“Kami berharap agar ke depannya tidak ada lagi kasus guru yang melakukan tindak pidana.” “Plagiarisme, karena mencoreng nama baik lembaga dan wajah pendidikan,” katanya.